| 06 April 2022

Berbagai Bentuk Penerapan Sistem E-Procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa

E
  • Esa Haerunisa
Recommended Topics
5 Popular News

Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana tertuang pada bagian penjelasan pasal 5 atas Perpes 54 Tahun 2010 ialah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. 

Transparan yang dimaksud disini adalah terbukanya informasi mengenai hal 47 yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, proses penawaran tender antar pejabat publik dan peserta tender, hingga proses akhir persetujuan pengadaan barang dan jasa. 

E-Procurement atau lelang secara elektronik adalah proses pengadaan barang/jasa dalam lingkup pemerintah yang menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya. Dalam implementasinya, terdapat beberapa penerapan sistem e-procurement yang diantaranya sebagai berikut:

1. E-Tendering

Sumber: wurth.com.au

E-Tendering adalah proses pengadaan barang/jasa yang diikuti oleh penyedia barang/jasa secara elektronik melalui cara satu kali penawaran. E-Tendering sama persis dengan pola pengadaan yang selama ini dilaksanakan secara manual, namun kali ini seluruh tahapan dilaksanakan secara elektronik.

Prinsip E-Tendering yaitu tata cara pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik dengan menyampaikan 1 (satu) penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

2. E-Bidding

Sumber: tikeutami.wordpress.com

E-Bidding adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran perusahaan, yaitu dengan cara membuat sebuah sistem pengadaan barang ataupun jasa secara terbuka dan online, dimana setiap vendor dapat memberikan harga terendah kepada perusahaan yang membutuhkan berdasarkan spesifikasi dan requirement perusahaan. 

Dengan menggunakan e-bidding para pengguna dapat memonitor secara real-time penyewa tertinggi dan mengajukan beberapa penawaran secara langsung lewat internet dari rumah atau kantor mereka. Sehingga e-bidding juga merupakan sebuah sistem yang terbuka dan transparan dalam mencari penawar potensial.

3. E-Catalogue

Sumber: pengadaan.web.id

E-Catalogue ( Katalog Elektronik ) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang dan jasa Pemerintah. Sebagai dasar bagi K/L/D/I melakukan pemesanan barang/jasa melalui e-purchasing. Pencantuman harga dan spesifikasi teknis suatu barang/jasa berdasarkan pada kontrak payung antara LKPP dan Penyedia Barang/Jasa. Dalam e-catalogue yang tersedia online dicantumkan spesifikasi barang/jasa dan harga yang ditawarkan oleh rekan.

4. E-Purchasing

Sumber: trenzindonesia.com

E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa oleh K/L/D/I terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik (E-Catalog).  E-Purchasing dibuat agar proses untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Dalam e-purchasing produk barang/jasa Pemerintah, terdapat fitur untuk pembuatan paket, unduh (download) format surat pesanan/surat perjanjian, unggah (upload) hasil scan kontrak yang sudah ditandatangani, sampai dengan cetak pesanan produk barang/jasa Pemerintah.

 

Sumber:

Annisa, Nur. (2018). Penerapan Sistem E-Procurement Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Kabupaten Maros. digilibadmin.unismuh.ac.id. Diakses pada 4 April 2022.

Ketahui lebih lanjut tentang KREEN melalui:

Jangan ragu untuk terhubung dan dapatkan update terbaru seputar event, voting, dan informasi menarik lainnya dari KREEN!