| 24 Maret 2022

Mengenal Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

E
  • Esa Haerunisa
Recommended Topics
5 Popular News

Mungkin sebagian dari kita sudah sering mendengar ya tentang istilah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tapi apa sih sebenarnya Pengadaan Barang dan Jasa itu? Bagaimana prosesnya, siapa saja yang terlibat, dan mengapa Pengadaan Barang dan Jasa harus diatur? Selengkapnya mari kita kupas. 

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa 

Pada dasarnya pengadaan adalah proses kegiatan pemenuhan kebutuhan. Menurut KBBI, mempunyai arti “Pengadaan adalah proses menjadikan sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada”.

Pengadaan Barang dan Jasa pada hakikatnya merupakan upaya “pihak pengguna” untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. 

Jenis Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pengadaan Barang dan Jasa pada sektor pemerintah dan sektor non pemerintah.

Pengadaaan Barang dan Jasa pada sektor pemerintah terbilang sulit, karena pembiayaannya sangat berkaitan dengan APBN/APBD, sehingga segala prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pada sektor non pemerintah atau perusahaan, proses pengadaan yang dilaksanakan cenderung lebih mudah. Pada pengadaan di sektor non pemerintah, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa lebih mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Jenis pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

  • Barang

Contohnya pengadaan buku sekolah, AC, kendaraan dinas, dan lainnya.

  • Pekerjaan Konstruksi

Contohnya pekerjaan bangunan gedung/sipil dan pekerjaan konstruksi spesialis (instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan).

  • Jasa Konsultasi

Contohnya jasa konsultansi di bidang pekerjaan konstruksi, transportasi, hukum, pendidikan, kesehatan, jasa keahlian profesi, dan lainnya.

  • Jasa lainnya

Contohnya pengadaan jasa catering service, cleaning service, penyedia tenaga kerja, penyewaan, akomodasi, event organizer, pengamanan, layanan internet, dan lainnya.

Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

 

Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

  1. Persiapan pemilihan penyedia.

  2. Perencanaan pemilihan penyedia.

  3. Melakukan pemilihan penyedia.

  4. Pelaksanaan kontrak pengadaan.

  5. Pengawasan dan pengendalian pengadaan.

  6. Penyerahan hasil pengadaan

 

Siapa Saja yang Terlibat?

Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 terdapat pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, yakni:

1. Pengguna Anggaran (PA)
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)

4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

5. Pejabat Pengadaan

6. Penyedia barang dan jasa

 

Mengapa Pengadaan barang dan Jasa Harus Diatur?

Agar tujuan dari Pengadaan barang dan Jasa tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka kedua belah pihak yaitu “pihak pengguna” dan “penyedia” harus selalu berpatokan kepada etika dan norma Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku, mengikuti prinsip, metode dan proses yang baku.

Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.


 

Sumber:

Pengadaanbarang.co.id

Bpbjsetda.bulelengkab.go.id

Tender.pengadaan.com

Bhinneka.com

Ketahui lebih lanjut tentang KREEN melalui:

Jangan ragu untuk terhubung dan dapatkan update terbaru seputar event, voting, dan informasi menarik lainnya dari KREEN!