Kreen bersama dengan PT Onesia Nusantara Evolusioner kembali mengadakan webinar series pada sabtu pagi (20/11/2021) melalui platform Zoom Meeting. Webinar ini membahas mengenai pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi para ASN, pelaku usaha maupun umum yang akan mengikuti ujian pengadaan tingkat dasar.
Kak Shella selaku moderator memandu pak Heldi selaku Fungsional Perencana Madya Dit. PMEP LKPP sebagai pembicara yang membawakan materi mengenai pengadaan secara elektronik dan pengadaan Pemerintah untuk pelaku usaha yang meliputi SIRUP, SPSE, sikap, E-catalog dan inaproc.
Webinar didahului oleh pengenalan Onesia oleh bu Anisah selaku Account Executive dari Onesia lalu selanjutnya masuk ke dalam sesi pemaparan materi.
Sebagai pembuka materi, pak Heldi mennyebutkan bahwa dalam pengadaan secara elektronik terdapat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), inaproc, SIRUP sebagai bentuk transparansi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, katalog elektronik dan masih ada banyak lainnya.
Dalam SPSE terdapat sistem pendukung seperti portal pengadaan nasional, SDM pengadaan, peran serta masyarakat, sumber daya pembelajaran dan monev.
Pak Heldi juga menyampaikan bahwa aplikasi pengadaan secara elektronik ini memanfaatkan e-marketplace dengan aplikasi diantaranya adalah katalog elektronik, toko daring dan pemilihan penyedia.
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 69. Berdasarkan peraturan sudah dinyatakan bahwa pengadaan normalnya dilakukan secara elektronik, kecuali terdapat keadaan tidak normal seperti jaringan yang tidak stabil.
“Katalog elektronik juga bisa berupa yang nasional, sektoral dan lokal. Hal ini tentu pengelola dan fungsinya berbeda, nasional dikelola oleh LKPP, sektoral dikelola oleh Kementrian atau Lembaga, sedangkan lokal dikelola oleh Pemda.” Ujar pak Heldi menjelaskan.
Berdasarkan peraturan, barang dan jasa yang ditransaksikan melalui toko daring memiliki kriteria seperti standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah serta harga yang sudah terbentuk di pasar.
“Jangan sampai bingung antara toko daring dan e-catalog, perbedaannya yaitu pada spesifikasinya, penyedia atau penjualnya, wilayah jual serta S&K-nya.” Tambah pak Heldi menambahkan.
Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan oleh para pelaku usaha yaitu bagaimana caranya menjadi penyedia serta barang/jasanya masuk dalam katalog elektronik.
“Sebelum penyedia mau masuk dalam program tentu barang atau jasanya perlu untuk disetujui terlebih dahulu, barulah bisa masuk ke katalog elektronik.” Tegas pak Heldi.
Dalam prosesnya, suatu barang/jasa bisa masuk dalam katalog elektronik jika pihak user meminta maupun memberikan usul kepada LKPP untuk menayangkan barang maupun jasa tertentu dengan pertimbangan bahwa barang/jasa diperlukan dalam jumlah yang banyak serta user yang membutuhkan juga banyak pula. Tidak hanya dari segi jumlah user, tetapi keperluan rutin dan kebutuhan akan suatu barang/jasa juga dapat dipertimbangkan.
Jika proses permintaan dari user ke LKPP disetujui, maka biasanya LKPP mengadakan pembukaan bagi para pelaku usaha untuk masuk dalam katalog elektronik.
“Intinya yang terpenting, jika para pelaku usaha mau barang atau jasanya masuk ke katalog elektronik, ya mereka harus paham para user butuhnya apa.” Ujar pak Heldi memberikan trik bagi para pelaku usaha.
Setelah materi selesai, pak Heldi bersama dengan kak Shella melakukan sesi panelist discussion untuk menjawab beberapa pertanyaan dari para peserta.
Jangan ragu untuk terhubung dan dapatkan update terbaru seputar event, voting, dan informasi menarik lainnya dari KREEN!