Kreen bersama dengan PT Onesia Nusantara Evolusioner kembali mengadakan webinar series pada Sabtu (4/12/2021) pukul 09.00 WIB. Menyambung topik sebelumnya mengenai swakelola dan pengadaan khusus, pemateri bersama dengan kak Shella selaku moderator membawakan topik mengenai gambaran umum peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Webinar ini khusus diadakan bagi para ASN maupun pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta umum yang akan mengikuti ujian pengadaan tingkat dasar.
Pada webinar series kali ini pak Heldi Yudiyatna selaku Fungsional Perencana Madya Dit. PMEP LKPP tidak hanya sendiri, tetapi ditemani juga oleh pak Adrian Aditya Nagara selaku pelaku pengadaan dan BPK-AD bagian keuangan serta Pokja dari kota Bogor.
Secara definisi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam PBJ terdapat tiga tahapan besar, yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. Seperti yang telah dibahas pada webinar sebelumnya, PBJ dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui swakelola dan penyedia.
Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang dimana telah mengalami perubahan sebanyak satu kali dari peraturan yang sebelumnya yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Jauh sebelum itu, peraturan mengenai PBJP ini telah diatur juga dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali dan Perpres Nomor 80 Tahun 2003 yang telah mengalami delapan kali perubahan.
“Perpres nomor 12 ini hanya mengalami sedikit perubahan dari Perpres nomor 12, sebagian besar dari peraturan yang lama masih berlaku, jadi perlu teliti diperhatikan perubahannya.” Ujar pak Heldi.
Perubahan peraturan ini merupakan turunan dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam peraturan LKPP memiliki sepuluh turunan, mulai dari sayembara & kontes, swakelola, pembinaan pelaku usaha, dikecualikan, renaksi PPBJ, pemilihan penyedia, perencanaan, toko daring E-catalog, UKPBJ dan SDM PBJ.
Pak Heldi menyatakan bahwa dalam pengadaan kita harus memiliki prinsip yang jelas seperti efisien, efektif transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta harus memiliki etika juga seperti profesional, menjaga kerahasiaan dan lainnya.
“Hal yang harus kita pegang ketika melakukan pengadaan yaitu tujuan dan kebijakan, harus jelas. Kalo kita melakukan pekerjaan yang sesuai dengan tujuan, maka akan terasa ringan dan begitupun sebaliknya. Dalam hidup pun kita harus punya prinsip dan etika, sama halnya dengan pengadaan. Tujuannya agar tidak ada yang dilanggar.” Tambah pak Heldi menjelaskan.
Dalam praktiknya di Kota Bogor, terutama dengan cara swakelola, pak Adrian juga membagikan dasar peraturan yang paling sering dibutuhkan dalam pengadaan, diantaranya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PerLKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola, PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang PBJ dikecualikan, PerLKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang perencanaan pengadaan dan yang terakhir adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan PBJ melalui penyedia.
“Dalam praktiknya saya melihat banyak objek pengadaan yang ternyata lebih tepat menggunakan peraturan ini” Jelas pak Adrian menceritakan pengalamannya.
Pak Adrian juga menyatakan bahwa dalam menghasilkan output bagi kepentingan masyarakat, indikator yang menjadi fokus adalah penyerapan angaran melalui belanja. Dari belanja inilah butuh pengadaan.
“Dalam pengadaan jika dikatakan suka duka, sukanya ya dengan menguasai mekanisme dan tata cara pengadaan, tentu dalam melakukan pekerjaan sehari-hari menjadi lebih mudah karena terstruktur dan efisien. Jika ditanya duka, ya tergantung karena pekerjaan ini pebuh dengan tantangan jika dilihat dari mekanismenya yang sangat rigit serta aturan yang terstruktur dan cukup banyak” Ujar pak Adrian menjelaskan mengenai suka duka dalam pengadaan.
Pak Adrian juga menyampaikan harapannya bagi pengadaan dimasa mendatang yang dimana beliau berharap bahwa digitalisasi pengadaan tetap harus dilakukan serta agar perencanaan dan pengadaan dapat dilakukan dengan baik karena jika dalam tahapan perencanaannya baik, maka pasti pengadaannya juga baik.
“Dalam menjalani pengadaan jangan berhenti untuk belajar karena dinamika pengadaan dan peraturan terus berkembang. Proses pengadaan sangat berpengaruh pada dinamika kondisi nasional, yang terpenting adalah integritas dan etika pengadaan.” Pesan pak Adrian kepada seluruh pelaku pengadaan, usaha maupun ASN ataupun umum yang sedang memeprsiapkan ujian.
Setelah sesi materi selesai, pak Dhany selaku Product Specialist dari Onesia memperkenalkan produk asli dari Onesia seperti PC dan notebook. Setelah pengenalan produk, moderator mengadakan sesi panelist discussion dengan para pemateri.
Jangan ragu untuk terhubung dan dapatkan update terbaru seputar event, voting, dan informasi menarik lainnya dari KREEN!